Kamis, 23 Juni 2016

Kebijakan Pertahanan Nasional Di Australia


Kebijakan Pertahanan Nasional Di Australia

Australia bisa dibilang sebagai negara terbesar di belahan bumi bagian selatan. Dengan wilayah yang sangat luas, banyak sumber daya alam yang terkandung di negeri kanguru yang kaya ini. Namun demikian, penduduk Australia yang sebagian besar adalah waga kulit putih tidak sebanding dengan luas wilayah yang mereka miliki. Lebih dari itu, fakta berbicara bahwa mereka bersama Selandia Baru adalah satu-satunya negara dengan mayoritas penduduk kulit putih di belahan bumi bagian ini. Tidak mengherankan jika mereka memiliki fobia dengan orang asing khususnya Asia sampai-sampai mereka meyakini adanya ancaman dari utara. Dengan memahami hal tersebut, kita akan memaklumi bahwa pertahanan dan keamanan menjadi salah satu perhatian utama kebijakan luar negeri Australia sebagaimana telah diutarakan Dafri Agussalim dalam kelasnya. Review ini sendiri akan membahas bagaimana kebijakan pertahanan Australia.

Kita dapat memahami bagaimana kebijakan pertahanan Australia dengan merujuk pada Defence White Paper 2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Australia. Kebijakan pertahanan Australia seperti yang tertuang dalam Defence White Paper 2009 mencakup beberapa hal sebagai berikut
·         Melanjutkan Kebijakan Pertahanan Australia dengan prinsip dasar Self-Reliance dalam mempertahankan Australia  untuk dapat mencapai kepentingan strategis Australia, termasuk mampu menjada/mengontrol wilayah udara dan laut dari masuknya musuh ke wilayah kedaulatan Australia.
·         Sharing dengan kekuatan negara lain dan tetap memelihara hubungan dengan negara aliansinya serta menjalin hubungan/kerjasama pertahanan dengan negara lain untuk meningkatkan kemanan Australia.
·         Kekuatan militer Australia harus memiliki kemampuan untuk dapat beraktivitas secara bebas dan mandiri dalam memperthankan kepentingan nasionalnya tanpa mengharapkan bantuan negara lain dan mampu untuk menjadi pemimpin pasukan koalisi militer pada saatsharing dengan negara lain untuk kepentingan strategis yang lebih luas.

Dalam menjaga pertahanan dan kemanan (hankam) negaranya, Australia memiliki angkatan perang yang bernama Australian Defence Force (ADF) yang terdiri dari Australian Army (angkatan darat), Royal Australian Navy (angkatan laut), dan Royal Australian Force (angkatan udara). Seperti di negara yang menerapkan konsep civilian supremacy, ADF berada di bawah Kementerian Pertahanan Australia. Oleh karena itu, ADF bisa memfokuskan kinerjanya dalam bidang hankam. Kekuatan personel ADF sendiri (per 30 Juni 2008) adalah sebesar 90.644 orang yang terdiri dari 54.748 orang personel aktif dan 19.915 orang personel cadangan serta 15.981 orang pegawai sipil.Dalam  Defence Reform Program (DRP) tahun 2008, pada satu decade ke depan ADF akan meningkatkan jumlah personelnya menjadi 157.800 orang, sebagai antisipasi perkembangan lingkungan strategis serta perubahan peta politik dan kemanan di kawasan

Sejak 1986, Australia sudah berkonsentrasi membangun Angkatan Perangnya dengan berorientasi kepada teknologi, yang mengandung makna lebih memberi perhatian kepada perlengkapan persenjataan yang modern.  Di sisi lain, kebijakan pertahanan Australia menganut prinsip total defense, yakni memaksimalkan segala kemampuan yang ada –tidak hanya angkatan perang–  untuk menangkal ancaman yang datang. Dengan kata lain, system pertahanan Australia dikelola menuju “high technology equipment” yang bersandar pada kekuatan seluruh rakyatnya. Sebagai konsekuensi dari pengembangan system pertahanan Australia yang dikelola menuju ”high technology defense equipment”, maka terlihat focus pengembangannya pada kekuatan udara dan laut.Dalam melaksanakan tugasnya, Self Reliance, Maritime strategy, danProactive Operation menjadi prinsip dasar yang dianut oleh ADF. Memang Australia telah terikat dengan kesepakatan TAC (Treaty of Amenity and Cooperation) dengan ASEAN, namun demikian doktrin Pre-emptive Strike tetap eksis dalam system pertahanannya.

Sebagai angkatan perang yang cukup visioner, ADF memiliki rencana pembangunan kekuatan yang dituangkan dalam Defense Capability Plan 2004-2014. Defense Capability Plan 2004-2014merupakan perwujudan dari hasil pengkajian terhadap perkembangan lingkungan dan analisis terhadap kemngkinan perkiraan datangnya ancaman.Di sini, kita bisa melihat bagaimana kebijakan pertahanan Australia disusun berdasarkan kebutuhan. Dengan demikian, kebijakan ini lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, bisa kita simpulkan bahwa kebijakan pertahanan Australia disusun berdasarkan kebutuhan mereka. Kebutuhan ini lahir dari pengkajian yang cukup komprehensif dari berbagai factor yang sekiranya mampu menjadi tolok ukur ancaman yang akan mereka hadapi. Dalam hal ini, Australia sangat serius terhadap pengembangan kemampuan angkatan perangnya. Di sisi lain, Australia juga berusaha untuk memaksimalkan seluruh potensi baik dari dalam maupun luar negeri untuk menjaga pertahanan dan keamanan negeri kanguru ini.

Rangkuman BAB 3 Tentang Ketahanan Nasional Indonesia

Rangkuman BAB 3 Tentang Ketahanan Nasional Indonesia

1.    Pengertian ketahanan nasional

Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

2.    Asas – asas ketahanan Indonesia

a)      Asas Kesejahteraan dan Keamanan

kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
b)      Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu

c)     Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).

Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi danikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

d)     Asas kekeluarga

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan

3.    Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
a)      Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
b)      Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c)       Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d)     Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

4.    Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)      Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b)      Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.