Kamis, 28 April 2016

Rangkuman geopolitik indonesia

Geopolitik Indonesia

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.            
Landasan Wawasan Nusantara
Ideologi  => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN , Masyarakat Ekonomi Eropa , The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
1.      Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia
2.      Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam
3.      Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri
4.      Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan
5.      Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya
6.      Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.



Rabu, 27 April 2016

PERBATASAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DENGAN NEGARA TETANGGA


1.    Batas perbatasan wilayah indonesia dengan malaysia

Garis perbatasan darat di Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan negara bagian Sabah dan Sarawak Malaysia secara keseluruhan memiliki panjang 1.885,3 km. Jumlah pilar batas yang ada hingga tahun 2007 secara keseluruhan berjumlah 9.685 buah, terdiri dari pilar batas tipe A sebanyak 4 unit, tipe B sebanyak 18 unit, tipe C sebanyak 225 unit dan tipe D sebanyak 9438 unit. Kondisi tugu batas pada umumnya masih memprihatinkan dan jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan panjang garuis perbatasan yang ada.
Berdasarkan perjanjian Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia tahun 2006, secara keseluruhan telah disepakati sebanyak 18 pintu batas (exit and entry point) di kawasan ini. Hingga tahun 2007, baru terdapat 2 (dua) pintu batas resmi yaitu di Entikong, kabupaten Sanggau dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu). Adanya keterikatan kekeluargaan dan suku antara masyarakat Indonesia dan Malaysia di kawasan ini menyebabkan terjadinya arus orang dan perdagangan barang yang bersifat tradisional melalui pintu-pintu perbatasan yang belum resmi.




Berikut adalah batas darat antara indonesia dengan malaysia




2.    Perbatasan wilayah Indonesia dengan timor leste

Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU).  Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave).  Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Belu. . 


Pintu perbatasan di NTT terdapat di beberapa kecamatan yang berada di tiga kabupaten tersebut, namun pintu perbatasan yang relatif lengkap dan sering digunakan sebagai akses lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Fasilitas perbatasan yang ada seperti CIQS, sudah cukup lengkap walaupun masih darurat, seperti kantor kantor bea cukai yang belum dilengkapi dengan alat detektor/scan bagi barang yang masuk dan keluar NTT, kantor imigrasi yang masih sangat sederhana, karantina hewan dan tumbuhan, serta pos keamanan yang juga masih sederhana

Berikut adalah pos penjagaan wilayah Indonesia dan timor leste




3.    Perbatasan wilayah Indonesia dengan papua nugini

Garis perbatasan darat antara Indonesia dan Papua Nugini di Papua memanjang sekitar 760 kilometer dari Skouw, Jayapura  di sebelah utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan. Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895. Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara, bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.


Berikut adalah batas wilayah Indonesia dengan papua nugini yang ditandai dengan garis merah 




berikut adalah Pintu atau pos perbatasan di kawasan perbatasan Papua terdapat di Distrik Muara Tami Kota Jayapura dan di Distrik Sota Kabupaten Merauke




4 .    Batas wilayah Indonesia dengan singapura
Yang ditandai dengan titik – titik merah merupakan batas wilayah Indonesia dengan singapura , dengan pulau nipah berada di batas kedua Negara tersebut . dalam gambar pulau nipah ditandai dengan tanda panah merah 


5.    Batas wilayah indonesia dengan australia

Yang diberi garis  merah merupakan batas terluar laut Indonesia dengan australia sedangkan yang di beri tanda panah merah merupakan batas wilayah darat indonesia dan australia , batas daerah tersebut tepatnya berada di pulau salura 




Berikut adalah bukti yang menunjukkan bahwa pulau salura merupakan daerah perbatasan antara wilayah indonesia dengaan australia 




6.    Batas wilayah indonesia dengan vietnam

Yang diberi garis merah merupakan batas wilayah laut indonesia dengan laut cina selatan  dan yang diberi garis panah merupakan batas pulau terluar indonesia dengan vietnam , batas pulau tersebut adalah pulau natuna



7.    Batas wilayah negara indonesia dengan filipina
Indonesia dan Filipina memiliki perbatasan maritim di perairan sekitar Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Kedua negara memiliki wilayah laut yang saling berhadapan dan berdampingan. Akibatnya penarikan garis batas ZEE tidak bisa mencapai 200 mil
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Batas Landas Kontinen Indonesia (BLKI) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), BLKI ditarik sama lebar dengan batas ZEE, yaitu 200 mil laut atau sampai dengan maksimum 350 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.


Berikut adalah pulau terluar dari batas wilayah Indonesia dengan filipina

8.    Batas wilayah indonesia dengan india - sri langka
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. Walaupun kedua negara terpisah jauh, akan tetapi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perbatasan seringkali terjadi, terutama dilakukan oleh para nelayan.
Berikut adalah batas wilayah Indonesia dengan perairan india dengan pulau ronde digunakan sebagai pulau terluar wilayah Indonesia , pulau ronde ditandai dengan tanda panah merah dan batas barat laut terluar Indonesia ditandai dengan garis merah

9.    Batas wilayah laut Indonesia dengan palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2. Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.




Contoh-Contoh Kerjasama Dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia


1. BILATERAL  

                                  

A. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958

B. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969

C. perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya
Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.

D. Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
Indonesia dan India setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan konsultasi diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi. Pertemuan ini masuk dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India. Dalam kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul Pakir Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath
Tak hanya itu, kedua negara juga sepakat menandatangani empat perjanjian bilateral termasuk pernyataan bersama mengenai kerja sama di masa yang akan datang. Di bidang perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor minyak sawit, batu bara, kertas, kayu, dan beberapa komoditi pertanian. Sebaliknya Indonesia mengambil produk industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa produk pertanian dari India.

E. Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
Kedatangan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara dan tertuang dalam penandatanganan enam perjanjian bilateral baru.  Enam perjanjian itu yakni tentang kerjasama di bidang pendidikan tinggi, kerjasama di bidang permuseuman. Kemudian, persetujuan kerjasama energi dan sumber daya mineral. Keempat, persetujuan kerjasama pariwisata, kemudian naskah deklarasi mengenai pembentukan MOU kereta api bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan terakhir terkait peningkatan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia.

F. Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011
Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan kerjasama lingkungan hidup internasional. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Gusti mengatakan, kerjasama yang ingin dijalin dengan negara tetangga tersebut yaitu di bidang tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan tanah, perubahan iklim, manajemen bencana, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan. Selain itu juga kerjasama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir dan laut, keanekaragaman hayati dan laboratorium lingkungan.
Kerjasama tersebut dilakukan dengan cara pertukaran ahli teknis, informasi dan praktik terbaik, penelitian dan pelatihan. Dalam memperluas kemitraannya, Indonesia dan Timor Leste juga dapat bekerjasama untuk mengelola masalah-masalah yang menjadi perhatian bersama dalam perjanjian multilateral.

G. Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden Susilo Bambang dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat mata dan bilateral di Istana Negara. Kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam. Perjanjian kerjasama kebudayaan ditandatangani Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam Hoang Tuan Anh. Sementara kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam Tran Van Truyen.

Kunjungan PM Tan Dung ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam negara ASEAN. Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi SBY dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu



2.      Multilateral


A. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).

B. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.

C. Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011
Pertemuan multilateral para Kasad/Panglima Angkatan Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta . Pertemuan yang ke 12 ini dihadiri oleh 10 negara anggota yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar, Burma, Kambodja, Vietnam, Singapore, dan Malaysia. Penandatanganan kerjasama bantuan bagi negara anggota yang mengalami musibah disepakati untuk memberikan dengan tulus tanpa disertai kepentingan negara pemberi bantuan ditandatangani oleh seluruh Kepala Staf Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Dalam penandatanganan ini disepakati segera membuat sebuah organisasi untuk mewadahinya yang mengatur apa yang harus dilakukan, bagaimana cara komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu anggota dapat dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit.

Berikut konflik perbatasan wilayah Indonesia dengan Negara tetangga



No
Permasalahan
negara yang terlibat
Penyelesaian
1
Kasus Ambalat
Malaysia
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
2
Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Malaysia
perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru.
3
Batas perairan di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Singapura
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
4
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
Malaysia
Melalui pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun 1978, memutuskan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia
5
Kasus Pulau Simakau
Singapura
Melakukan klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau Simakau milik Singapura. Jadi, terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura
6
Kasus pulau batik
Timor Leste
Pemangku adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik batas dan meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua Negara belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut
7
Kasus Pulau Miangas
Filiphina
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
8
Kasus Pulau Nipa
Singapura
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.