Selasa, 29 Maret 2016

Rangkuman bab 1
Pengantar pendidikan kewarganegaraan

A.  Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan padakemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimananserta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.  Kompetensi Yang Diharapkan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
C.  Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah indonesia
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapakelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

2.       Bentuk Negara
a)      Negara kesatuan
1.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b)      Negara serikat,
di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.

D.  Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1.     Proses bangsa yang menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasar nya ialah merdeka,bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.       Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b.      Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.



2.     Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·         Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·         Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1 )
·         Dsb

b.      Kewajiban warga negara antara lain :
·         Melaksanakan aturan hukum.
·         Menghargai hak orang lain.
·         Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·         Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·         Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·         Membayar pajak
·         Menjadi saksi di pengadilan
·         Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.      Tanggung jawab warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
·         Mewujudkan kepentingan nasional
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
·         Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi


d.     Peran warga Negara

·         Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan
·         dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
·         Menciptakan kerukunan umat beragama.

E.   Pemahaman tentang demokrasi

1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

a)      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b)      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

3.      Klasifikasi sistem pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
·         Sistem pemerintahan parlementer
·         Sistem pemrintahan presidential
·         Sistem pemerintahan campuran

F.    Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah
a)      Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b)      Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
c)      Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.

G.  Pemahaman tentang hak asasi manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1)      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2)      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)      Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4)      Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan


H.  Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a)      Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita– cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b)      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan

I.      Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1)       Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2)      Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

·         Pancasila : cita–cita dan ideologi Negara
·         Penataan : supra dan infrastruktur politik Negara
·         Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·         Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajardengan bangsa–bangsa lain.
·         Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.    

3)      Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi Negara

a)      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)       Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c)      Adanya masa depan yang harus diraih.
d)     Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

J.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yan kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan  Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

Pengaruh globalisasi bagi kehidupan masyarakat Indonesia

 Pengaruh globalisasi bagi kehidupan masyarakat Indonesia

Sebelum kita membahas tentang pengaruh globalisasi bagi kehidupan masyarakat Indonesia , kita harus tau apa itu gobalisasi. Globalisasi adalah suatu proses yang mendunia dimana individu tidak terikat oleh Negara atau batas – batas suatu wilayah . setiap individu dapat terhubung oleh siapa saja yang ada di belahan bumi ini dan terjadi penyebaran informasi dan komunikasi melalui media cetak dan elektronik yang mendunia dan Globalisasi itu sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu globalization . kata “global” berarti mendunia dan “lization” berarti proses , sehingga dalam pengertian globalisasi menurut bahasa adalah suatu proses yang mendunia
Dalam pengaplikasiannya globlisasi terbentuk oleh beberapa faktor ,  yang menyebabkan terjadinya globalisasi yaitu :
1)  Majunya ilmu pengetahuan pada bidang teknologi transportasi yang mempermudah dalam jasa pengiriman barng keluar negeri
2)    Perkebangan teknologi informasi dan komunikasi yang berperan menjamin kemudahan dalam transaksi ekonomi antar Negara
3) Kerjasama ekonomi internasional yang memudahkan terjadinya kesepakatan – kesepakatan antar Negara yang terjalin erat

Dari setiap penemuan atau kebijakan yang dihasilkan pasti menimbulkan efek negatif dan positif .salah satu atau kedua efek tersebut akan muncul tergantung pada individu yang menggunakannya , ibarat sebuah pisau dapur , jika berada di orang yang tepat maka pisau tersebut akan digunakan untuk hal kebaikan , contohnya untuk keperluan memasak dan jika pisau tersebut berada di orang yang tidak tepat maka pisau tersebut bisa saja digunakan untuk berbuat kejahatan , misalnya untuk menodong masyarakat. berikut adalah dampak positif dan negative dari adanya globalisasi di lingkungan masyarakat Indonesia
·         Dampak positif
1)      Kemajuan teknoogi menyebabkan kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia produktif , efektif dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional
2)    Komunikasi antar warga yang dipisahkan oleh jarak yang jauh menjadi semakin cepat dan mudah dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi
3)      Dapat memudahkan mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan
4)      Dapat menimbulkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia meningkat  
Hal ini berkaitan dengan neraca perdagangan Indonesia yang terbilang baik. Disisi lain nilai ekspor dan impornya relatif seimbang, Indonesia juga selalu dilirik oleh para investor dunia sebagai tempat terbaik untuk berinvestasi di berbagai sektor, seperti pertambangan, pertanian dan industry.
5)      Akses informasi yang semakin terbuka
Era Globalisasi ditandai dengan kemudahan akses terhadap informasi yang semakin terbuka lebar. Kini masyarakat bisa memperoleh berbagai informasi melalui berbagai media, seperti televisi, interne t, sosial media dan lain sebagainya. Hal inilah yang membuat pola pikir masyarakat semakin terbuka, cerdas dan kritis dalam bertindak.

·         Dampak negatif

1)  Semakin mudahnya nilai – nilai barat ( budaya barat) yang bertentangan dengan norma masyarakat Indonesia masuk ke Indonesia baik melalui media internet , media televisi maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat Indonesia
2)     Sikap individualisme yang semakin banyak muncul
3)     Meningkatnya pola hidup konsumtif
Sikap konsumtif dibentuk oleh kita yang cenderung berbelanja produk - produk yang kita inginkan bukan yang kita perlukan
4)  Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karna banyaknya produk luar negeri yang membanjiri indonesia

5)  Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bekerja sama dengan peusahaan dari luar negeri , akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang