Kamis, 29 Oktober 2015

pancasila sebagai ideologi

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.

A. Pengertian Asal Mula Pancasila ???
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme. Oleh karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung
1. Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI
c. Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya (Kausa Effisien) adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
2. Asal Mula Tidak Langsung
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan :
a. Nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia dan Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia
c. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”
3. Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah  menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :



a. Asas Kebudayaan
Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat dan kebudayaan.
b. Asas Religius
Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Asas Kenegaraan
Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Dan pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
A. Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar   manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
B. Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang

Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harusbersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam negara. Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip lainnya.

 Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.


3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan

Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi lain
Di dalam perbandingannya terdapat 2 aspek . diantaranya :
Aspek Politik hukum :
 Ideologi Agama : Teokrasi, Kitab suci sebagai dasar hukum,  Pemaksaan agama penugasan  terhadap individu.
Ideologi Liberalisme : Demokrasi Liberal, Hukum untuk melindungi individu, dalam politik mementingkan individu,
Ideologi komunisme   : Demokrasi Rakyat, Berkuasa utlak satu parpol, Hukum untuk melanggengkan komunis
Ideologi Sosialisme : Demokrasi untuk kolektivitas, Diutamakan kebersamaan, Masyarakat sama dengan negara
Ideologi Fasisme : Tidak setuju dengan demokrasi , kekuasaan ada ditangan pemimpin yang dijalankan dengan kekerasan, hukum untuk melindungi pemimpin
Ideologi pancasila   : Demokrasi pancasila, hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.
ASPEK  EKONOMI
Ideologi Agama : Tergantung pada pertanian / perdagangan yang di tentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh tuhan
Ideologi Liberalisme:   Peran negara kecil , swasta mendominasi, kapitalisme,monopolisme,persaingan bebas.
Ideologi Komunisme: Peran negara dominan , Demi kolektivitas berarti demi negara,monopoli negara.
Ideologi Sosialisme : Peran negara ada untuk pemerataan, keadilan distributif yang diutamakan.
Ideologi fasisme : Peran negara kecil, kapitalisme, monopolisme
Ideologi Pancasila : Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dan lain lain yang merugikan rakyat.
Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Berdasarkan sifatnya ideologi pancasila bersifat terbuka yang berarti senentiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan degan perkembangan zaman.

Negara Pancasila
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut adalah sebagai berikut
1. Paham Negara Kesatuan
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
a. Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
b. Bukan negara yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
c. Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golonga dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu.

2. Paham Negara Kebangsaan
 Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi begi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu dalah sebagai berikut :

a. Teori Hans Khon
Menurut Hans Khon Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan.



b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersamacyang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pegorbanan.

c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Menurut Federich Ratzel negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi , militerisme serta optimisme .

d. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, akan tetapi keadaan yang beranekaragam ini merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama untuk persatuan dan kesatuan.

3. Paham Negara Integralistik
 1). Pengertian
         
            Dalam pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar Paham integralistik dalam kehidupan bernegara mengasumsikan negara kesatuan Republik Indonesia.
         
            Paham Negara Integralistik Menurut Supomo, Integralistik merupakan paham yang berakar dari keanekaragaman budaya bangasa namun tetap mempersatukan satu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.

2). Paham Integralistik
         
            Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara).
         
            Soepomo, yang sudah diberi gelar pahlawan, adalah pencetus konsepsi "Negara integralistik", yang serupa tapi tak sama dengan bentuk negara kesatuan Indonesia saat ini.

            Konsepsi  ini, dikemukakan Soepomo saat berpidato di depan rapat BPUPKI, pada 31 Mei 1945. Dalam rapat yang membicarakan tentang dasar-dasar Negara Indonesia Merdeka itu, Soepomo mengutarakan tiga persoalan penting yang perlu disasar sebelum terwujudnya Negara Indonesia Merdeka.

Pertama, pilihan antara persatuan negara (eenheidsstaat), negara serikat (bondstaat), atau persekutan negara (statenbond). Kedua, soal hubungan antara negara dan agama. Ketiga, sekaligus yang terakhir, pilihan antara republik atau monarki.          
         
            Pemikiran Mr.Soepomo tentang konsep Negara integralistik (paham Negara kekeluargaan) dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kedua, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta, menyatakan bahwa cita – cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
            Mr.Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya yang berbunyi :

“………,bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.”

            Negara  integralistik menurut  Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana yang diperlihatkan negara komunis. Menurutnya,integralistik berarti negara tidak untuk menjamin negara individu, bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Didalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain yang didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Pendapat ini didukung oleh Ir. Soekarno dan anggota – anggota BPUPKI
         
            Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an,  nilai religiusitas serta selaras.
   
     
            Paham Integralistik merupakan aliran pemi¬kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain:
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
         
            Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.

Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras.

Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
4. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
6. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
8. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
         
INTEGRALISTIK KEHIDUPAN NASIONAL

1. Paham Integralistik
UUD 1945 pra-amandemen dinilai banyak pihak bertentangan dengan teori konstitusi modern. Ada gagasan yang saling bertentangan antara paham kedaulatan rakyat dan paham integralistik, antara paham negara hukum dan negara kekuasaan. Rumusan UUD 1945 terlalu sederhana dan multitafsir untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak kekosongan dalam pengaturan prinsip HAM, pembatasan jabatan presiden, kewenangan antar lembaga negara. Dahulu sering kita mendengar kritik tentang dominannya posisi Pemerintah (eksekutif) terhadap legislatif (DPR) dalam mekanisme hubungan antar kelembagaan negara berdasarkan UUD 1945. DPR tunduk pada keinginan pemerintah alias ‘stempel kekuasaan.

Diantara pihak yang menentang gagasan Soepomo adalah Prof. DR. J.H.A. Logemann, pakar hukum tatanegara berkebangsaan Belanda. Ia mengatakan cita negara integralistik Soepomo adalah cita ‘negara organis’. Dengan gagasan negara sebagai organisasi dari suatu organis, dikatakan oleh Logemann, Soepomo (bersama lain-lainnya) telah menyambut ‘pusaka lama’ Indonesia yang terwujud dalam ‘Desa Indonesia Lama’. Logemann mempertanyakan, apakah mungkin struktur desa yang agraris dan sebagian besar autharkis dapat dipindahtanamkan ke dalam struktur negara modern?. Sedangkan Marsilam menilai pemikiran Soepomo tersebut dipengaruhi oleh ide pemikiran ‘nasional-sosialis’ Jerman atau ide ‘Hegelian’. Sedangkan Ismail Suny tidak dapat menerima anggapan pendiri negara kita sewaktu merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 bertolak dari postulat paham kenegaraan integralistik.

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

            Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
         
            Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
3. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
4. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
7. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
         
            Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.. Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.

a. Theokrasi Langsung
            Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.


b. Theokrasi Tidak Langsung
             Negara Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.



Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.

D. CONTOH KASUS

Contoh kasus mengenai paham negara kesatuan
Gerakan saparatis GAM ( Gerakan Aceh Merdeka )

Latar belakang
GAM lahir karena kegagalan gerakan Darul Islam pada masa sebelumnya. Darul Islam muncul sebagai reaksi atas ketidak berpihakan pemerintah terhadap gagasan formalisasi Islam di Indonesia. Darul Islam adalah sebuah gerakan perlawanan dengan ideologi Islam yang terbuka. Bagi Darul Islam, dasar dari perlawanan adalah Islam, sehingga tidak ada sentimen terhadap bangsa-bangsa lain, bahkan ideologi Islam adalah sebagai perekat dari perbedaan yang ada. Gagasan ini juga berkembang dalam gerakan Darul Islam di Aceh.
Akan tetapi, paska berhentinya perlawanan Darul Islam di Aceh, keinginan Aceh untuk melakukan Islamisasi di Indonesia menjadi lebih sempit hanya kepada Aceh. Perubahan ini terjadi disebabkan karena kegagalan Darul Islam diseluruh Indonesia, sehingga memaksa orang Aceh lebih realistis untuk mewujudkan cita-cita. Yang menjadi menarik adalah GAM yang melanjutkan tradisi perlawanan Aceh, ternyata tidak melanjutkan ideologi Islam yang terlebih dahulu digunakan oleh Darul Islam. Sebagaimana yang disebutkan bahwa GAM lebih memilih nasionalisme Aceh sebagai isu populisnya.
Hal yang mempengaruhi munculnya GAM berikutnya adalah  faktor ekonomi, yang berwujud ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi antara pusat dengan daerah. Pemerintahan sentralistik Orde Baru menimbulkan kekecewaan berat terutama di kalangan elite Aceh. Pada era Soeharto, Aceh menerima 1% dari anggaran pendapatan nasional, padahal Aceh memiliki kontribusi 14% dari GDP Nasional. Terlalu banyak pemotongan yang dilakukan pusat yang menggarap hasil produksi dari Aceh. Sebagian besar hasil kekayaan Aceh dilahap oleh penentu kebijakan di Jakarta. Meningkatnya tingkat produksi minyak bumi yang dihasilkan Aceh pada 1970-an dan 1980-an dengan nilai 1,3 miliar US Dolar tidak memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat Aceh
Munculnya Gerakan ini juga disebabkan oleh perlakuan Jakarta yang memasukkan Aceh sebagai bagian Sumatera Utara. Aceh yang telah berjuang mengusir Belanda hanya dijadikan sebagai sebuah keresidenan. Tuntutan rakyat Aceh agar diberi status khusus sebagai wilayah yang berlaku syariat Islam juga tak diakomodir oleh pemerintah di Jakarta.
Berbeda dengan DI/TII, Gerakan Hasan Tiro mencoba mengubah Aceh menjadi sebuah Negara tersendiri yang terpisah dari Indonesia seperti sebelumnya. Hasan Tiro secara frontal memperjuangkan pemisahan Aceh dari Jakarta. Bagi Hasan Tiro, Aceh tak memiliki hubungan apapun dengan Indonesia. Menurutnya, Aceh hanya memiliki permasalahan dengan Belanda. Karena itu ada tuntutan agar Belanda mencabut maklumat perang dan memulihkan kedaulatan Aceh seperti sedia kala.
Kemunculan GAM pada masa awalnya langsung mendapat respon oleh pemerintah Orde Baru dengan melakukan operasi militer yang represif, sehingga membuat GAM kurang bisa berkembang. Walau demikian, GAM juga melakukan pelebaran jaringan yang membuat mereka kuat, baik pada tingkat internasional maupun menyatu dengan masyarakat dan GAM bisa terus bertahan. Pada masa Orde Baru GAM memainkan dua wajah yaitu satu wajah
perlawanan ( dengan pola-pola kekerasan yang dilakukan ), dan strategi ekonomi-politik yang dimainkan (dengan mengambil uang pada proyek-proyek pembangunan ).

Penyelesain konflik GAM ( Gerakan aceh merdeka )
Konflik antara pemerintah RI dengan GAM terus berlangsung hingga pemerintah menerapkan status Darurat Militer di Aceh pada tahun 2003, setelah melalui beberapa proses dialogis yang gagal mencapai solusi kata sepakat antara pemerintah RI dengan aktivis GAM. Konflik tersebut sedikit banyak telah menekan aktivitas bersenjata yang dilakukan oleh GAM, banyak di antara aktivis GAM yang melarikan diri ke luar daerah Aceh dan luar negeri. Bencana alam gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 telah memaksa pihak-pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan atas inisiasi dan mediasi oleh pihak internasional.
Pada 27 Februari 2005, pihak GAM dan pemerintah RI memulai tahap perundingan di Vantaa, Finlandia. Mantan presiden Finlandia Marti Ahtisaari berperan sebagai fasilitator.
Pada 17 Juli 2005, setelah perundingan selama 25 hari, tim perunding Indonesia  berhasil mencapai kesepakatan damai dengan GAM di Vantaa, Helsinki, Finlandia. Penandatanganan nota kesepakatan damai dilangsungkan pada 15 Agustus 2005. Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM)  yang beranggotakan lima negara ASEAN dan beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di antara poin pentingnya adalah bahwa pemerintah Indonesia akan turut memfasilitasi pembentukan partai politik  lokal di Aceh dan pemberian amnesti  bagi anggota GAM.
Seluruh senjata GAM yang mencapai 840 pucuk selesai diserahkan kepada AMM pada 19 Desember 2005. Kemudian pada 27 Desember , GAM melalui juru bicara militernya, Sofyan Dawood, menyatakan bahwa sayap militer mereka telah dibubarkan secara formal.

Pengaruh yang ditimbulkan dengan adanya pemberontakan GAM terhadap ketahanan nasional Indonesia

Pemberontakan yang telah tejadi didaerah Aceh (pemberontakan GAM) memiliki pengaruh yang besar tehadap kondisi-kondisi yang ada. Konflik yang berlangsung di Aceh telah menimbulkan dampak yang parah terhadap berbagai komponen masyarakat sipil Aceh. Pemberontakan tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik terhadap warga Aceh.Ribuan orang yang dicintai (orang tua, istri, suami dan anak-anak) telah gugur mengalami penyiksaan dan cacat, menjadi janda dan anak yatim piatu. Ribuan orang telah kehilangan tempat tinggal dan ribuan lainnya kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Lebih jauh dari itu, masyarakat sipil hampir tidak memiliki akses terhadap hukum, sementara sebagian besar lembaga pengadilan tidak berfungsi lagi.
Beberapa pengaruh  lainnya yang di timbulkan dengan adanya pemberontakan GAM terhadap ketahanan nasional Indonesia yaitu pengaruhnya yang masuk dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, yang paling tampak terutama terhadap kesatuan dan persatuan yang secara otomatis akan menimbulkan perpecahan lalu akan memotivasi daerah lain yang mempunyai keinginan memberontak di saat pemerintah sedang mengurusi masalah masalah GAM. Ratusan sekolah terbakar, sehingga mengganggu proses pendidikan yang ada diwilayah tersebut. Kerusakan sarana pendidikan dan pemerintahan serta infrastruktur lainnya tersebut terjadi dalam jumlah yang cukup besar. Gerakan separatis di Aceh telah banyak melibatkan penggunaan sumberdaya nasional, dan akibatnya telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang tidak kecil.
Solusi pemecahan masalah menurut kelompok kami

1. Pemulihan keamanan untuk menindak secara tegas tindakan yang menimbulkan terjadinya konflik bersenjata yang melanggar hak-hak masyarakat sipil.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah rawan konflik melalui perbaikan akses masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi dan pemerataan pembangunan antardaerah.
3. Mendeteksi secara dini dan pencegahan awal potensi konflik dan separatisme.
4. Melaksanakan pendidikan politik secara formal, informal, dialogis, serta melalui media massa dalam rangka meningkatkan rasa saling percaya.
5. Menguatkan kelembagaan pemerintah daerah di bidang pelayanan publik.
6. Menguatkan komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat.


SUMBERNYA ‘

http://idayoce.blogspot.co.id/2013/12/gam-gerakan-aceh-merdeka.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Aceh_Merdeka

Selasa, 13 Oktober 2015

Sumber daya alam

A)    Pengertian sumber daya alam







Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan , tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumigas alam, berbagai jenis logamair, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.  Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti IndonesiaBrazilKongoMaroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.

Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.

B )    Sumber daya alam di Indonesia

A. Sumber Daya Alam Air
Air merupakan kebutuhan utama seluruh makhluk hidup. Bagi manusia selain untuk minum, mandi dan mencuci, air bermanfaat juga: (1) sebagai sarana transportasi (2) sebagai sarana wisata/rekreasi (3) sebagai sarana irigasi/pengairan (4) sebagai PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air). Cekungan di daratan yang digenangi air terjadi secara alami disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatera Utara. Sedangkan cekungan di daratan yang digenangi air terjadi karena buatan manusia disebut waduk, misalnya waduk Sermo di Kulon Progo dan Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri (Jateng).

B. Sumber Daya Alam Tanah
Tanah adalah lapisan kulit bumi bagian atas yang terbentuk dari pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur oleh proses alamiah. Tanah banyak dimanfaatkan untuk menanam sumber daya alam pertanian. Pertanian meliputi tanaman untuk makanan pokok, seperti padi, jagung dan sagu. Palawija terdiri dari ubi-ubian dan kacang-kacangan; dan holtikultura yang meliputi berbagai jenis sayuran dan buah-buahan.
                                        
C. Sumber Daya Alam Hewan
Hewan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hewan liar dan hewan piaraan. Hewan liar ialah hewan yang hidup di alam bebas dan dapat mencari makan sendiri, misalnya dari jenis burung, ikan dan serangga. Hewan piaraan ialah hewan yang dipelihara untuk sekadar hobi atau kesenangan semata, misalnya burung perkutut, marmut, kucing dan kakaktua. Hewan ternak ialah hewan yang dikembangbiakkan untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan.



D. Sumber Daya Alam Tumbuhan

a.) Sumber Daya Alam Hutan
Hutan merupakan sebuah areal luas yang ditumbuhi beraneka ragam pepohonan. Dilihat dari jenis pohonnya, hutan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:  Hutan Homogen Ialah hutan yang ditumbuhi oleh satu jenis pohon/tanaman,  Hutan Heterogen misal: hutan jati, hutan pinus, hutan cemara dan lain-lainnya.  Ialah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon/tanaman. Dilihat dari arealnya, hutan dapat dibagi menjadi lima, yaitu sebagai berikut:  Hutan lindung ialah hutan yang berfungsi melindungi tanah dari erosi,  Hutan produksi ialah hutan yang berfungsi banjir dan tanah longsor.  untuk menghasilkan berbagai produk industri dan bahan perlengkapan masyarakat, seperti kayu lapis, mebel, bahan bangunan dan kerajinan  Hutan wisata ialah hutan yang ditujukan khusus untuk menarik tangan.  para wisatawan domestik (dalam negeri) maupun wisatawan mancanegara.  Hutan suaka alam ialah hutan yang berfungsi memelihara dan melindungi  Hutan Mangrove ialah hutan bakau flora (tumbuhan) dan fauna (hewan).  di tepi pantai yang berfungsi untuk menghindari daratan dari abrasi. Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh kita yaitu: kayu (jati, pinus, cemara, cendana), damar, rotan, bambu dan lain-lainnya. Erosi ialah pengkisan tanah yang disebabkan oleh air hujan. Reboisasi ialah penanaman/penghijauan kembali hutan yang telah gundul. Abrasi ialah penyempitan daratan akibat pengikisan tanah yang disebabkan oleh air laut. Korasi ialah pengikisan daratan yang disebabkan oleh angina.

b.) Sumber Daya Alam Pertanian

Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang dan berbagai macam buah-buahan, seperti jeruk, apel, mangga, dan durian. Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.

contoh sumber daya alam berupa tanaman sawi





c.) Sumber Daya Alam Perkebunan
Jenis tanaman perkebunan yang ada di Indonesia meliputi karet, cokelat, teh tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkih dan tebu. Berbagai jenis di antara tanaman tersebut merupakan tanaman ekspor (kegiatan mengirim barang ke luar negeri ) yang menghasilkan devisa (tabungan bagi negara ).

contoh perkebunan sawit di indonesia



d) Sumber Daya Alam Batu Bara
Batu bara terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan seperti kayu, dedaunan, ranting dan akar pepohonan yang telah mati berjuta-juta tahun yang lalu, mengalami sedimentasi dan proses perubahan struktur rumus kimia penyusunnya, sehingga dari sisa-sisa tumbuhan itu mengeras dan terbentuklah batu bara. Batu bara dapat digunakan sebagai bahan bakar kereta uap pada jaman dahulu. Juga, dapat digunakan sebagai bahan bakar penghangat rumah (berbitumen) pada rumah-rumah bangsa yang negaranya mengalami musim dingin. Batu bara sekarang lebih babyak dipakai sebagai dalam bentuk briket batu bara, yakni batu bara dalam bentuk padat yang digunakan sebagai konversi dari penggunaan minyak tanah. Penggunaan batu bara dalam skala besar biasanya digunakan dalam proyek pabrik. Batu bara disini dipakai sebagai sumber energi untuk membangkitkan/ memanaskan uap yang digunakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), contohnya PLTU Paiton di Jawa Timur.

contoh sumber daya alam batu bara di indonesia


e)      Sumber Daya Alam Minyak Bumi
Dalam perut bumi, terkandung minyak bumi yang terbentuk dari sisa-sisa jasad renik hewan laut yang telah mati jutaan tahun yang lampau. Sisa-sisa jasad renik ini mengalami perubahan struktur kimia, berubah menjadi minyak. Minyak ini masih belum bisa digunakan secara langsung karena masih membutuhkan proses pengolahan lebih lanjut.
Minyak bumi adalah termasuk salah satu sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui. Artinya, untuk dapat memperolehnya lagi dibutuhkan waktu berjuta-juta tahun terbentuknya. Ini mengapa harga minyak bumi di pasaran dunia akhir-akhir ini terus melambung. Persediaan minyak bumi semakin menipis, sedangkan tambang minyak baru masih belum ditemukan.

contoh sumber daya alam minyak bumi di indonesia 







C)    Sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi
    Semakin cepat pertumbuhan ekonomi akan semakin banyak barang sumber daya yang diperlukan dalam proses produksi. Pada gilirannya akan mengurangi tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi karena barang sumber daya itu harus diambil dari tempat persediaan sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumber daya dan pertumbuhan ekonomi, taetapi sebaliknya ada hubungan yang negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi.

    Antara pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Terdapat hubungan yang positif antara pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi pula derajat pencemaran lingkungan.

D)    Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non hayati

1. Sumber daya alam hayati
                
Sumber daya alam hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup, misalnya tumbuhan dan hewan. 
a. Sumber daya alam dari tumbuhan
                                I.            Bahan pangan
Sayuran adalah contoh bahan pangan dari tumbuhan, misalnya bayam, kangkung, wortel, seledri, dan lainnya.
Nasi dibuat dari beras; beras berasal dari padi.
Roti dibuat dari terigu; terigu berasal dari biji gandum.
Kecap, tahu, tempe, dan oncom berasal dari kedelai.
Cokelat berasal dari biji cokelat.
Permen dibuat dari gula; gula berasal dari tebu.
Agar-agar berasal dari rumput laut.
Minyak goreng berasal dari kelapa sawit dan jagung.

                              II.            Bahan sandang
Pakaian yang kamu pakai, pasti ada yang terbuat dari kain katun.
Kain katun terbuat dari serat kapas.
Serat kapas berasal dari buah kapas.
Berbagai kasur, bantal, dan guling diisi dengan kapuk.
Kapuk berasal dari buah kapuk.

                            III.            Peralatan rumah tangga

Bagian tumbuhan yang paling banyak dimanfaatkan untuk membuat peralatan rumah tangga adalah kayu.
Kayu dipotong dan dihaluskan menjadi balok dan papan.
Balok dan papan digunakan untuk membuat kusen, tiang, pintu, meja, kursi, lemari, dan patung.
Kayu juga menjadi bagian penting untuk membuat gagang pisau, pigura, dan pensil.
Kertas juga dibuat dari kayu.
Selain kayu, bagian tumbuhan yang banyak dimanfaatkan adalah batang bambu dan rotan.
Bambu dan rotan dimanfaatkan untuk membuat meja, kursi, dan lemari.
Ban sepeda dan ban mobil terbuat dari karet.
Karet berasal dari getah pohon karet.

                            IV.            Produk kesehatan dan perawatan tubuh

Jamu termasuk obat tradisional.
Jamu dibuat dari berbagai tanaman obat, misalnya kencur, jahe, kunyit, kumis kucing, dan pace (mengkudu).
Berbagai produk perawatan tubuh menggunakan sari tumbuhan sebagai bahan utamanya. Sampo dibuat dari lidah buaya, urang aring, kelapa,, dan kemiri.
Sabun mandi dibuat dari sari lidah buaya, apel, bunga mawar, dan avokad.

b. Sumber daya alam dari hewan
a)      Bahan pangan
Hewan menghasilkan bahan makanan yang lezat, misalnya daging, telur, dan susu.
Keju merupakan produk olahan susu.
Daging dapat berasal dari ayam, sapi, kambing, kerbau, dan ikan.
Telur dapat berasal dari ayam, bebek, dan burung puyuh.
Susu dapat berasal dari sapi dan kambing.
b)      Bahan sandang

Beberapa bahan sandang bermutu tinggi berasal dari hewan.
Kain sutra berasal dari serat kepompong ulat sutra.
Wol berasal dari serat rambut (bulu) domba.
Kulit sapi, kerbau, ular, dan buaya bernilai tinggi.
Kulit hewan-hewan itu dapat dibuat menjadi jaket, pelapis sofa dan jok mobil, sepatu, dan tas.
c)      Produk kesehatan
Berbagai bagian tertentu dari hewan dipercaya merupakan obat mujarab.
Ada yang memanfaatkan madu yang dihasilkan lebah sebagai obat.
Susu kambing juga bermanfaat untuk kesehatan saluran pencernaan.
Banyak orang meyakini bahwa air liur burung walet mampu meningkatkan stamina tubuh dan keindahan kulit.



2.Sumber daya alam non hayati
Manfaat sumber daya non-hayati

No.
Nama
Pemanfaatan
1
Hutan
Hutan menghasilkan kayu dan rotan yang bisa digunakan untuk industri kayu lapis dan mebel atau peralatan rumah tangga.
Hutan merupakan pengasil oksigen dan menjaga lingkungan agar tetap nyaman ditinggali manusia
Hutan bisa digunakan untuk tempat wisata berburu atau berkemah
2
Minyak bumi
Minyak bumi digunakan sebagai bahan bakar untuk industri, kendaraan bermotor dan rumah tangga.
Minyak bumi digunakan untuk pembangkit listrik tenaga diesel
3
Gas Alam ( LNG )
Gas Alam ( LNG ) bisa digunakan untuk bahan bakar yang kendaraan bermotor.
Gas Alam ( LNG ) digunakan sebagai bahan untuk memasak dalam rumah tangga.
Gas Alam ( LNG ) digunakan sebagai  bahan dasar dari tinta, detergen, dan obat anti serangga.
Bisa digunakan untuk pembangkit tenaga listrik yang lebih efisien dan bebas polusi
4
Batu-Bara
Sebagai bahan bakar dari Karbon teraktivasi, serat karbon, dan Metal silikon
Bisa digunakan sebagai bahan bakar rumah tangga untuk memasak
Sebagai bahan bakar untuk pembangkit tenaga listrik dan industri
5
Emas Perak
Digunakan untuk perhiasan wanita
Emas dan perak juga digunakan untuk mata uang logam
Digunakan sebagai penyimpan kekayaan karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi
Dalam industri elektronik emas digunakan beberapa jenis komponen barang-barang elektronik.
6
Nikel
Untuk campuran membuat baja anti karat
Sebagai bahan dasar membuat uang koin
Lapisan senjata agar tahan lama dan tidak berkarat
7
Timah
Untuk sirkuit elektronik
Sebagai bahan untuk membuat semi konduktor
8
Bauksit
Bahan dasar industri keramik
Sebagai bahan dalam proses pemurnian alumunium
9
Marmer
Untuk alat rumah tangga : Meja, Lantai dan dinding
10
Tembaga
Bahan dasar pembuatan kabel listrik dan pembuatan alat-alat listrik
11
Mangaan
Digunakan sebagai campuran pembuatan besi
Sebagai bahan membuat keramik, baterai kering, gelas dan lain-lain
12
Intan
Untuk perhiasan wanita dan sebagai hiasan rumah
13
Platina/Emas Putih
Untuk perhiasan misalnya : cincin, kalung dan gelang
14
Fosfat
Digunakan untuk membuat pupuk buatan
Juga bisa digunakan sebagai bahan peledak, korek apai, pasta gigi, dan sabun cuci
15
Mika
Digunakan sebagai insulator pada listrik tegangan tinggi
Bahan membuat jendelah kompor (seperti kaca) atau tutup peralatan rumah tangga yang tahan panas




E)   Landasan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam

UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.

Belakangan ini, sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli, ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal trsebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.


Berbagai pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.


F)    Karakteristik ekologi sumber daya alam 
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

1. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain

2. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.

3. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.


G)    Daya dukung lingkungan

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.

                Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.

                Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.

H)    Keterbatasan kemampuan manusia

Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.
                Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.