PERBATASAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DENGAN NEGARA TETANGGA
1.
Batas perbatasan
wilayah indonesia dengan malaysia
Garis
perbatasan darat di Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan negara bagian Sabah
dan Sarawak Malaysia secara keseluruhan memiliki panjang 1.885,3 km. Jumlah
pilar batas yang ada hingga tahun 2007 secara keseluruhan berjumlah 9.685 buah,
terdiri dari pilar batas tipe A sebanyak 4 unit, tipe B sebanyak 18 unit, tipe
C sebanyak 225 unit dan tipe D sebanyak 9438 unit. Kondisi tugu batas pada
umumnya masih memprihatinkan dan jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan
panjang garuis perbatasan yang ada.
Berdasarkan
perjanjian Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia tahun 2006, secara
keseluruhan telah disepakati sebanyak 18 pintu batas (exit and entry point) di
kawasan ini. Hingga tahun 2007, baru terdapat 2 (dua) pintu batas resmi yaitu
di Entikong, kabupaten Sanggau dan Nanga Badau (Kabupaten Kapuas Hulu). Adanya
keterikatan kekeluargaan dan suku antara masyarakat Indonesia dan Malaysia di
kawasan ini menyebabkan terjadinya arus orang dan perdagangan barang yang
bersifat tradisional melalui pintu-pintu perbatasan yang belum resmi.
Berikut adalah batas darat antara indonesia dengan malaysia
2.
Perbatasan wilayah Indonesia dengan
timor leste
Perbatasan
antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor
Leste Utara (TTU). Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari
utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU
berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah
dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave). Garis batas antarnegara
di NTT ini terletak di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di
Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 (lima) kecamatan
di Kabupaten Belu. .
Pintu perbatasan
di NTT terdapat di beberapa kecamatan yang berada di tiga kabupaten tersebut,
namun pintu perbatasan yang relatif lengkap dan sering digunakan sebagai akses
lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Fasilitas
perbatasan yang ada seperti CIQS, sudah cukup lengkap walaupun masih darurat,
seperti kantor kantor bea cukai yang belum dilengkapi dengan alat
detektor/scan bagi barang yang masuk dan keluar NTT, kantor imigrasi yang
masih sangat sederhana, karantina hewan dan tumbuhan, serta pos keamanan yang
juga masih sederhana
Berikut adalah
pos penjagaan wilayah Indonesia dan timor leste
3.
Perbatasan wilayah Indonesia dengan
papua nugini
Garis
perbatasan darat antara Indonesia dan Papua Nugini di Papua memanjang sekitar
760 kilometer dari Skouw, Jayapura di sebelah utara sampai muara sungai
Bensbach, Merauke di sebelah Selatan. Garis batas ini ditetapkan melalui
perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei
1895. Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih
sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak
memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat
persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua
negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar
perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara, bahkan diantara
penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri
seperti kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.
Berikut adalah
batas wilayah Indonesia dengan papua nugini yang ditandai dengan garis merah
berikut adalah Pintu
atau pos perbatasan di kawasan perbatasan Papua terdapat di Distrik Muara Tami
Kota Jayapura dan di Distrik Sota Kabupaten Merauke
4 .
Batas wilayah Indonesia dengan
singapura
5.
Batas wilayah
indonesia dengan australia
Yang
diberi garis merah merupakan batas
terluar laut Indonesia dengan australia sedangkan yang di beri tanda panah
merah merupakan batas wilayah darat indonesia dan australia , batas daerah
tersebut tepatnya berada di pulau salura
Berikut
adalah bukti yang menunjukkan bahwa pulau salura merupakan daerah perbatasan
antara wilayah indonesia dengaan australia
6.
Batas wilayah
indonesia dengan vietnam
Yang diberi garis merah merupakan batas wilayah laut
indonesia dengan laut cina selatan dan
yang diberi garis panah merupakan batas pulau terluar indonesia dengan vietnam
, batas pulau tersebut adalah pulau natuna
7.
Batas wilayah negara
indonesia dengan filipina
Indonesia dan
Filipina memiliki perbatasan maritim di perairan sekitar Laut Sulawesi dan
Samudera Pasifik. Kedua negara memiliki wilayah laut yang saling berhadapan dan
berdampingan. Akibatnya penarikan garis batas ZEE tidak bisa mencapai 200 mil
Padahal
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Batas Landas Kontinen
Indonesia (BLKI) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), BLKI ditarik sama
lebar dengan batas ZEE, yaitu 200 mil laut atau sampai dengan maksimum 350 mil
laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Berikut adalah
pulau terluar dari batas wilayah Indonesia dengan filipina
8.
Batas wilayah
indonesia dengan india - sri langka
Sebelah barat
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera
Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung
dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis
daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki
batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera
Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India
adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. Walaupun kedua negara
terpisah jauh, akan tetapi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan
perbatasan seringkali terjadi, terutama dilakukan oleh para nelayan.
Berikut adalah batas wilayah
Indonesia dengan perairan india dengan pulau ronde digunakan sebagai pulau
terluar wilayah Indonesia , pulau ronde ditandai dengan tanda panah merah dan
batas barat laut terluar Indonesia ditandai dengan garis merah
Republik Palau
berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di
060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas
daratan ± 500 km2. Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki
yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga
200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi
kepulauan. Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone)
hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut
diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE
Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu
dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai
garis batas ZEE.
A. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi
Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya
UU No. 2 Tahun 1958
B. Perjanjian RI – Malaysia
tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut
Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969
C. perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia
pada tahun 1974
Ekstradisi adalah sebuah proses
formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah
diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka
tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya
Untuk mengembangkan kerjasama yang
efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan
kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah
dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari
hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat
dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
D. Perjanjian
bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
Indonesia dan
India setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan konsultasi
diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi. Pertemuan
ini masuk dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India.
Dalam kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul
Pakir Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath
Tak hanya itu,
kedua negara juga sepakat menandatangani empat perjanjian bilateral termasuk
pernyataan bersama mengenai kerja sama di masa yang akan datang. Di bidang
perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor minyak sawit, batu bara, kertas,
kayu, dan beberapa komoditi pertanian. Sebaliknya Indonesia mengambil produk
industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa produk pertanian dari India.
E. Perjanjian
bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
Kedatangan
Perdana Menteri Perancis Francois Fillon dan bertemu dengan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan bilateral
kedua negara dan tertuang dalam penandatanganan enam perjanjian bilateral baru. Enam perjanjian itu yakni tentang kerjasama
di bidang pendidikan tinggi, kerjasama di bidang permuseuman. Kemudian,
persetujuan kerjasama energi dan sumber daya mineral. Keempat, persetujuan
kerjasama pariwisata, kemudian naskah deklarasi mengenai pembentukan MOU kereta
api bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan terakhir terkait peningkatan
keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia.
F. Perjanjian bilateral Indonesia Timor
Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011
Pemerintah
Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama
dalam rangka pengembangan kerjasama lingkungan hidup internasional. Kesepakatan
tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri
Lingkungan Hidup RI Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan
Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di kantor Kementerian
Lingkungan Hidup di Jakarta.
Gusti mengatakan,
kerjasama yang ingin dijalin dengan negara tetangga tersebut yaitu di bidang
tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan tanah, perubahan iklim, manajemen
bencana, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan. Selain itu juga
kerjasama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir dan laut, keanekaragaman
hayati dan laboratorium lingkungan.
Kerjasama
tersebut dilakukan dengan cara pertukaran ahli teknis, informasi dan praktik
terbaik, penelitian dan pelatihan. Dalam memperluas kemitraannya, Indonesia dan
Timor Leste juga dapat bekerjasama untuk mengelola masalah-masalah yang menjadi
perhatian bersama dalam perjanjian multilateral.
G. Perjanjian
bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden Susilo
Bambang dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat
mata dan bilateral di Istana Negara. Kedua pemimpin juga menyaksikan
penandatanganan perjanjian kerjasama kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan
Badan Inspeksi Vietnam. Perjanjian kerjasama kebudayaan ditandatangani
Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam Hoang Tuan Anh. Sementara
kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam ditandatangani Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam Tran Van Truyen.
Kunjungan PM Tan
Dung ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam negara
ASEAN. Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi SBY
dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko
Perekonomian Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu
2. Multilateral
A. Masuknya negara RI
menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7
Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
B. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang
pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia,
Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative
Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada,
Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya
membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman
lunak. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk
diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
C. Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana
pada tahun 2011
Pertemuan
multilateral para Kasad/Panglima Angkatan Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini
diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta . Pertemuan yang ke 12 ini dihadiri
oleh 10 negara anggota yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar,
Burma, Kambodja, Vietnam, Singapore, dan Malaysia. Penandatanganan kerjasama
bantuan bagi negara anggota yang mengalami musibah disepakati untuk memberikan
dengan tulus tanpa disertai kepentingan negara pemberi bantuan ditandatangani
oleh seluruh Kepala Staf Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Dalam
penandatanganan ini disepakati segera membuat sebuah organisasi untuk
mewadahinya yang mengatur apa yang harus dilakukan, bagaimana cara
komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu anggota dapat
dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit.
Berikut konflik perbatasan wilayah Indonesia dengan Negara
tetangga
Berikut konflik perbatasan wilayah Indonesia dengan Negara
tetangga
No
|
Permasalahan
|
negara yang terlibat
|
Penyelesaian
|
1
|
Kasus Ambalat
|
Malaysia
|
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan
perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
|
2
|
Batas Perairan Indonesia-Malaysia di
Selat Malaka
|
Malaysia
|
perundingan
mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas
Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat
ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan
diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik
dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan
aturan badan internasional yang baru.
|
3
|
Batas perairan di Pulau Karimun
Besar dan Pulau Bintan
|
Singapura
|
Negosiasi
antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah
kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau
Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30
Agustus 2010.
|
4
|
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
|
Malaysia
|
Melalui pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun
1978, memutuskan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari
wilayah Malaysia
|
5
|
Kasus Pulau Simakau
|
Singapura
|
Melakukan klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau
Simakau milik Singapura. Jadi, terdapat dua pulau yang bernama sama yang
dimiliki Indonesia dan Singapura
|
6
|
Kasus pulau batik
|
Timor Leste
|
Pemangku adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu,
ingin menyelesaikan titik batas dan meminta izin pemerintah pusat untuk
memfasilitasi tersebut. Kedua Negara belum diperbolehkan beraktivitas di
daerah perbatasan tersebut
|
7
|
Kasus Pulau Miangas
|
Filiphina
|
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi
Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau
Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase
Internasional 4 April 1928
|
8
|
Kasus Pulau Nipa
|
Singapura
|
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau
Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau
Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300
Milyar Rupiah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar