1. ilmu teknologi & pengetahuan lingkungan
A. Keberlanjutan pembangunan
Keberadaan
sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas
manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada
pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan
lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh
aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara,
pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak
terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu
sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
Namun
eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung
lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan Indonesia , kontribusi
yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa
serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai
peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini
maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang
telah disepakati dunia internasional Namun demikian , selain sumberdaya alam
mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan
atas ketersediaannya sering diabaikan.
Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada
kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya
ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan
hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang
No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam
melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan
dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan
hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar
areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih
penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran
lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi
yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif
terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh
limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan
kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini
disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
B. Mutu lingkungan hidup dengan resiko
Pengertian
tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk
mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada
dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan
itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah
dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Secara
sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang
dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di
suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah / kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar atau fisik seperti makan minum, perumahan sampai
kebutuhan rohani atau spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.
Secara
alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara
sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian
lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang
sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga
ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa
menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah
pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi
alam.
Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi dan budaya
yaitu
a) Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
b) Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
c) Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.resiko lingkungan yang
tidak sehat
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya
bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah
kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh
dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola
dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and
paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan
Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di
dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada
akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah
sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan
degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
C. Kesadaran lingkungan
Neolaka
(1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa
terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada
prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip
Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan)
yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang
dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip
sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat
pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator
(1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang
ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek
antara lain :
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan
aktivitas
3. kemampuan
berbicara.
Jika seseorang mampu
melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut
dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita
untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui
buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Untuk
menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh masyarakat,
pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang
melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu
dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik
kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki
rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan
Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih
kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu
pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari
peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang
menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber
alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang
berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat
aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan
dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan
menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari
pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai macam
penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Maka
dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan
maka dibutuhakan beberapa strategi :
1) Pendidikan
Formal
Pendidikan formal pada
tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan
memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa
ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan
ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam
berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini
sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain
.
2) Pendidikan
Non-Formal
Pendidikan non-formal
merupakan suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka pendek
mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan
pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
3) Melalui
Penyuluhan
a) Buanglah
sampah pada tempat yang telah tersedia.
b) Usahakan
saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat
menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
c) Tanami
pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau
tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di
sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
4) Pendidikan
Lingkungan
Pendidikan
yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara
sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di
dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia. Melalui pendidikan
lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab
manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan
lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru
tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari
alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi
masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
5) Aplikasi
Dalam Masyarakat
Karena
penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan
instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat
dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga
disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan
informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan
demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa
pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang
benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
Contoh
sekumpulan orang yang mempunyai rasa kesadaran terhadap lingkungan
D. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik
secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok
sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa
memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian
pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat
untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan
berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi
kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan
pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf
hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi
lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi
luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan
penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai
sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada
perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini
memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
E. Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup untuk Proses
Pembangunan
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu. Industri
yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan
memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur
– unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber
daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa
tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur
– unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang
kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
analisis
mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan
akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan
mengembangkan dampak positif.
Mengenai dampak
lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti
:
1) Bidang
Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU,
ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2) Bidang
Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri
farmasi,
3) Bidang
Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan
raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4) Bidang
Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5) Bidang
Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6) Bidang
Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7) Bidang perindustrian seperti : Industri semen,
kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal,
pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8) Bidang
Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan
pelabuhan dan badar udara,
9) Bidang
pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
10) Bidang
pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor
nuklir dan nuklir non reactor,
11) Bidang
kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha
hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata
alam
12) Bidang pengendalian bahan berbahaya dan
beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL)
Mengenai
akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak
penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu
sebagai berikut terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan
secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil
guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu
aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan
aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu
diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya
dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang
masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna
dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan
contoh perusakan hutan untuk proses suatu pembangunan
referensi :
https://clemensbudip.wordpress.com/2011/11/23/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan-hidup-oleh-proses-pembangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar