Rangkuman
bab 1
Pengantar
pendidikan kewarganegaraan
A. Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan padakemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimananserta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran
bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu
yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah indonesia
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapakelompok
manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Unsur
Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
2.
Bentuk Negara
a) Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b) Negara
serikat,
di
dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.
D.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Dalam
UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan
yang digunakan.
1. Proses bangsa yang menegara
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasar nya ialah merdeka,bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2.
Pemahaman Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26)
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2)
·
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28
C ayat 1 )
·
Dsb
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
·
Melaksanakan aturan hukum.
·
Menghargai hak orang lain.
·
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya
·
Melakukan komuniksai dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia untuk mengikuti wajib militer
dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab
warga Negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
·
Mewujudkan kepentingan nasional
·
Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
·
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga
Negara
·
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi
setiap proses pembuatan
·
dan pelaksanaan kebijaksanaan publik
oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
·
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa.
·
Menciptakan kerukunan umat beragama.
E. Pemahaman tentang demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b) Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3. Klasifikasi
sistem pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar)
·
Sistem pemerintahan parlementer
·
Sistem pemrintahan presidential
·
Sistem pemerintahan campuran
F.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah
a)
Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b)
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah
khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah.
c)
Pemerintah
Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi
yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk
memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
G. Pemahaman tentang hak asasi manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3) Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4) Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional
a) Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil
dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan
agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–
cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b) Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia
yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan
landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan
I.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1) Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2) Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
·
Pancasila : cita–cita dan ideologi Negara
·
Penataan : supra dan infrastruktur
politik Negara
·
Ekonomi : peningkatan taraf hidup
melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa
agar sejajardengan bangsa–bangsa lain.
·
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri
dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik
strategi pertahanan dan kemanan.
3) Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi Negara
a) Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b) Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan
ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika
negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c) Adanya
masa depan yang harus diraih.
d) Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
J.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yan kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.