II
INDUSTRI
2.1 Masalah Lingkungan Dalam
Pembangunan Industri
Jika
kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat
dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara
atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi
dengan sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup
yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
*) Dampak Industri dan Teknologi terhadap
Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es
dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti
nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer
yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di
stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan
akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi
oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet
yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik
pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang
telah dicapai oleh
negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh
menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
2.2 Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada
Industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap
bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung
maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat
dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid,
(2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut
menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat
berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk
obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak
seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan.
Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan
beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di
dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi.
Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan
atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu
bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia
atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk
gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke
seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan
dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui
urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai
bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar
toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan
Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun
antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama.
Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu
zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar
racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu
zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain
LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek
toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan
efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil
diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek
toksik yang baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ
tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf
pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah.
Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Dengan
lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para
pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan
dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban
yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak
diinginkan.
2.3 Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya
pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak
negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap
lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri
tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil
alkohol dan diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan
pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran
pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan.
Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol
keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur
penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau
260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah
anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan
keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas
kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja
tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan
secara ketat.
2.4 Perlindungan Masyarakat Sekitar
Perusahaan Industri
Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk
yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran
udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan
udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk
maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus
diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari
bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara
pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga uadara atau
uapyang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas
faktor-faktor :
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain
oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya
oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industri adalah tugas wewenang Departemen Keindustrian, PUTI, Kesehatan, dan
lain-lain. Dalam hal ini lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu
masyarakat dari bahaya-bahay ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi
para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan
demikian, masyarakat yang tinggal di sekitar kegiatan perusahaan industri
memang harus dilindungi. Pertama, masyarakat itu sendiri harus memilih tempat tinggal
yang baik dan nyaman, jangan memilih tempat tinggal yang terlalu berdekatan
dengan kawasan industri. Kedua, dari pihak perusahaan tersebut. Mereka harus
mementingkan keadaan masyarakat sekitar supaya tidak mengganggu bahkan
membahayakan masyarakat karena pekerjaan perusahaannya.
Dan
sudah seharusnya perusahaan industri memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkungan maka pihak industri wajib untuk melindungi Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air,
makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh
limbah perusahaan industry, serta menjaga hasil poduknya yang maksudnya sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan.
2.5 Analisis Dampak Lingkungan
Analisis
dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
di Indonesia . AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan
kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
1. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya
dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan
investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi
penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi
dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1) Hutan
lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2) Sumber
daya manusia.
3) Keanekaragaman
hayati.
4) Kualitas
udara.
5) Warisan
alam dan warisan udara.
6) Kenyamanan
lingkungan hidup.
7) Nilai-nilai
budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan
berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1) Kepemilikan
dan penguasaan lahan
2) Kesempatan
kerja dan usaha
3) Taraf
hidup masyarakat
4) Kesehatan
masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul,
jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap
tanah dan kehutanan
a) Menjadi
tidak subur atau tandus.
b) Berkurang
jumlahnya.
c) Terjadi
erosi atau bahkan banjir.
d) Tailing
bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan
dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e) Pembabatan
hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f) Punahnya
keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang
terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap
air
a) Mengubah
warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b) Berubah
rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang
berbahaya.
c) Berbau
busuk atau menyengat.
d) Mengering
sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e) Matinya
binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna
dan rasa.
f) Menimbulkan
berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
3. Terhadap
udara
a) Udara
disekitar lokasi menjadi berdebu
b) Dapat
menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek
bahan kimia.
c) Dapat
menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d) Menimbulkan
aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e) Dapat
menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri
tertentu.
4. Terhadap
Karyawan
a) Akan
menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b) Berubahnya
budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur
penduduk.
c) Rusaknya
adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan
didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk
mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
*) Terhadap tanah
a) Melakukan
rehabilitasi.
b) Melakukan
pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah
menjadi berlubang.
c) Terhadap
air
d) Memasang
filter/saringan air.
e) Memberikan
semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
f) Membuat
saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
*)Terhadap udara
a) Memasang
alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b) Memasang
saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
c) Terhadap
karyawan
d) Menggunakan
peralatan pengaman.
e) Diberikan
asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
f) Menyediakan
tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
g) Terhadap
masyarakat sekitar
h) Menyediakan
tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
i)
Memindahkan masyarakat ke lokasi yang
lebih aman.
2.6 Pertumbuhan Ekonomi Dan Lingkungan Hidup
Terhadap Pembangunan Industri
Dalam
pembanunan suatu industri pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup merupakan
faktor yang menjanjikan dalam pembangbunannya, dalam pembangunan kita harus tau
akan pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada industri tersebut apakah membuka
peluang bagi banyak orang, atau hanya sekedar memberikan keuntungan perusahaan
saja, lihat saja Pembangunan industri selalu menimbulkan dampak
positif dan dampak negatif.
a) Dampak
Positif
Berkembangnya
pembangunan dalam bidang perindustrian dengan berbagai jenis produksinya akan
memberikan dampak positif terhadap kemajuan bidang perekonomianIndonesia.
Dampak positif pembangunan industri, antara lain membuka lapangan kerja,
kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi, dan komoditas ekspor makin terbuka.
1) Membuka
Lapangan Kerja
Makin
bertambah jumlah industri di Indonesia, tentu makin diperlukan
tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar. Tenaga kerja yang dapat mengisi
lapangan kerja tersebut tentu disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Dengan terbukanya lapangan kerja, tingkat pengangguran akan dapat dikurangi
melalui tersedianya lapangan pekerjaan.
2) Kebutuhan Dalam Negeri Dapat Terpenuhi
Makin
membaiknya tingkat perekonomian masyarakat Indonesia, berarti kebutuhan
akan berbagai jenis barang industri terus meningkat. dengan
dibangunnya berbaga jenis industri di Indonesia, diharapkan
kebutuhan barang industri dalam negeri dapat terpenuhi. Dengan
demikian, kita tidak perlu lagi mengimpornya dari luar negeri. Devisa
negara juga akan makin dapat dihemat.
3) Komoditas
Ekspor
Karena kebutuhan dalam negeri telah dapat dipenuhi
oleh berbagai hasil produksiindustri dalam negeri, kesempatan untuk
mengekspor hasil produksi ke berbagai negara makin terbuka . dengan demikian ,
devisa negara akan bertambah
b) Dambak
Negatif
Dalam kegiatan industri, selain terdapat dampak
positif, terdapat juga dampak negatifnya, yaitu terjadinya pencemaran
lingkungan, terkurasnya sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan timbulnya
kesenjangan sosial.
1) Pencemaran
Lingkungan
Berdirinya pabrik-pabrik di berbagai daerah di Indonesia yang
terus bertambah dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik pencemaran air,
tanah, udara, maupun pencemaran suara. Kalau tidak segera diatasi, tidak
mustahil pencemaran lingkungan itu dapat merugikan lingkungan, misalnya kesehatan penduduk
akan terganggu serta timbulnya berbagai penyakit.
Untuk tetap menjaga lingkungan dari pencemaran tersebut, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Lingkungan Nomor 4 Tahun 1982. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, setiap pengusaha yang ingin membangun pabrik harus melengkapi amdal (analisis dampak lingkungan). Kalau setiap pabrik sudah memiliki amdal dan dapat melaksanakan secara benar dan tertib, tentu lingkungan akan terhindar dari pencemaran.
Untuk tetap menjaga lingkungan dari pencemaran tersebut, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Lingkungan Nomor 4 Tahun 1982. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, setiap pengusaha yang ingin membangun pabrik harus melengkapi amdal (analisis dampak lingkungan). Kalau setiap pabrik sudah memiliki amdal dan dapat melaksanakan secara benar dan tertib, tentu lingkungan akan terhindar dari pencemaran.